Selasa, 06 November 2012

PERLU ATAU TIDAK UU ITE DI INDONESIA

UU ITE itu sangat perlu dibuat di Indonesia karena pada 25 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.

Adapun sejumlah kejahatan internet yang cukup menonjol akhir – akhir ini.
Pertama, seperti sabosate terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain
dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain.
Kedua, penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunakan.
Kasus ketiga, melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti halaman depan situs tersebut. Dan masih banyak lagi contoh kasus – kasus yang berakibat dapat merugikan pihak lain.

Untuk sisi positif UU ITE ini sendiri bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi jual-beli. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh Machica Mochtar Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga. Padahal dalam undang - undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang - undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet, padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Menurut UU ITE hak pribadi mengandung pengertian:
1. hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2. hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan diawasi atau dimata-matai.
3. hak untuk memiliki dan menyimpan informasi atau data pribadi tanpa ada intersepsi dari Orang lain. (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE).

Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi:
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kesimpulan:
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.



Sumber :
http://albarsany.wordpress.com/2010/01/07/perlukah-uu-ite/
http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite.html
http://satriobudidarma.blogspot.com/2012/03/undang-undang-ite-informasi-teknologi.html

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply